Terduga Pelaku Setubuhi Gadis 11 Tahun Sebanyak Lima Kali Ditangkap

Hukum & Kriminal140 Dilihat

BIMA,OBORBIMA.ID – Pria berinisial MA alias Ami Te warga Kecamatan Soromandi, Kabupaten Bima ditangkap polisi sekitar pukul 21.30 Wita, Senin (7/2/2022). Bersangkutan diduga mencabuli anak berusia 11 tahun inisial PA, yang masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).

Kapolsek Soromandi, Ipda Zulkifli membenarkan adanya pengaduan warga terkait kasus pencabulan terhadap korban PA (11) anak dibawa umur di Kecamatan Soromandi. Diduga dilakukan oleh MA (40).

“Kasusnya kami sudah limpahkan ke Sat Reskrim Polres Bima,” kata dia. Selasa, (8/2/2022).

Berdasarkan hasil BAP korban, Kata dia, kejadian pertama pada Desember 2021, sekitar pukul 14. 00 Wita, saat itu korban bermain dengan teman-temanya dekat rumah diduga tersangka.

“Bersangkutan memanggil korban dan menyuruh masuk kedalam rumahnya,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pada saat korban berada dalam rumah tersebut, diduga pelaku langsung membuka seluruh pakaian korban sehingga telanjang.

“Diduga pelaku langsung menggauli korban dengan memasukan alat kelaminnya kedalam kelamin korban,” terangnya.

Kata dia, kejadian serupa dilakukan oleh diduga pelaku sudah lima kali terhadap korban, ditempat yang sama yaitu di rumah diduga pelaku dengan waktu hari dan jam yang berbeda dalam bulan yang sama yaitu bulan Desember 2021.

“Kejadian ini terungkap setelah korban bercerita sama Ibunya Minggu, (6/2/2022) pukul 22.00 dikediamanya,” pungkasnya.

*OB.003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *