KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – SABTU, 5/2/22, Tim Puma II Polres Bima Kota kembali mengamankan seorang pria berinisial BN (43) penadah, asal Desa Sanolo, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima bersama barang bukti Satu Unit Yamaha Nmax Warna Abu-abu Metalik, Nopol EA 2899 SR hasil curian.
Kasi Humas Polres Bima Kota IPTU Jufrin menjelaskan, Pelaku diamankan di Desa Sanolo, Kecamatan Bolo. Motor penadahan itu adalah motor milik korban bernama Amar Febriansyah (29) merupakan anggota Polri, asal Kelurahan Mande, Kecamatan Mpunda, Kota Bima.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ B/ 41/ I/ 2022/ SPKT/ NTB / Res. Bima Kota/Polda NTB. Hari Jum’at Tanggal, 28 Januari 2022, sekira pukul 12.30 Wita,”terangnya.
Kronologis kejadianya, lanjut dia, pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 sekira pukul 01:00 wita di Masjid Nurul Hidayah Kelurahan Sadia, Kecamatan Mpunda, korban sedang melaksanakan sholat Jum’at, namun ketika korban selesai melaksanakan sholat Jum’at, korban sudah tidak melihat spm di tempat ia parkirkan motornya tersebut.
“Korban pun akhirnya melaporkan peristiwa kehilangan yang dialaminya itu ke Polres Bima Kota,”bebernya.
Menindaklanjuti laporan dari korban tersebut, sambung dia, tim Puma II Polres Bima Kota melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, tim kemudian mendapatkan titik terang bahwa sepeda motor yang hilang itu berada di Desa Sanolo Kecamatan Bolo
“Tim pun bergerak cepat menuju Desa Sanolo. Setibanya di lokasi, Tim langsung mengamankan pelaku penadah yang menguasai spm serta mengecek motor korban,” imbuhnya
ia menjelaskan, dari hasil pengecekan, ternyata benar, motor yang dikuasai oleh pelaku adalah motor korban milik anggota Polri yang hilang.
“Dari pengakuan pelaku, bahwa spm tersebut ia beli lewat akun media sosial facebook jual beli online Motor Bima,”bebernya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tim kemudian membawa pelaku 480 beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
*OB.008*