Terekam CCTV, Pelaku Pembongkaran Toko Ditangkap

Hukum & Kriminal154 Dilihat

KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Puma I Polres Bima Kota ungkap Kasus 3C, (CURAT/Pembongkaran Rumah/Toko Pakaian,Distro) dalam Rangka Operasi Kegiatan Rutin yg Ditingkatkan/ KRYD Polda NTB.

Pada Giat yang di pimpin oleh Katim Puma AIPDA Abdul Hafid tersebut, satu terduga pelaku tindak Pencurian (CURAT) Pembongkaran Rumah/Toko Pakaian,Distro berhasil ditangkap.

Penangkapan terhadap Karman alias Rio (36) Nelayan asal Kelurahan Kolo Kecamatan Asakota tersebut berlangsung Sabtu ( 22 /01) sekitar pukul 13:00 Wita. TKP-nya, di Rumah pelaku di Kelurahan setempat.

Kapolres Bima Kota melalui Sub Bagian Humas menyampaikan, pengungkapan sekaligus penangkapan berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/59/l/2022/NTB/Res.Bima Kota, Tanggal, 10 Januari 2022.

Kata dia, terduga pelaku beraksi sekitar Bulan April 2021. Pelaku melakukan aksi Pencurian/Curat dengan membongkar Toko milik korban dengan cara merusak Rolingdor, dan mengambil BB Uang Sekitar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah) dan Satu unit HP, milik Korban.

“Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri keluar daerah (Batam). Sehingga ,Korban mengalami kerugian materil sebanyak Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), yang dimana aksi pelaku terekam dengan CCTV, sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Bima Kota,”imbuhnya.

Menindaklanjuti Laporan Kehilangan dalam kaitan itu, lanjut dia, TIM kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berbekal rekaman CCTV.

“TIM kemudian berhasil mengantongi identitas dan alamat pelaku, namun sekitar Bulan April 2021 pada saat hendak di lakukan Penangkapan,”tandasnya.

Ia menjelaskan, pelaku sudah terlebih dahulu pergi/kabur keluar daerah (BATAM), selama kurang lebih 10 bulan.

“Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Januari 2022 TIM mendapatkan informasi bahwa pelaku sudah pulang dari pelariannya dan sedang bersembunyi di salah satu gubuk dalam kebun di kelurahan Kolo Kota Bima,”ucapnya.

Tidak menunggu lama, TIM Lansung meluncur ke tempat persembunyian pelaku. Meskipun pelaku sempat melarikan diri ke tengah-tengah kebun jagung, namun dengan sigap TIM berhasil mengamankan pelaku.

“Dari pengakuan pelaku bahwa BB uang yang di Curi sudah di habiskan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, dan BB HP sudah di Jual ke pelaku inisal SU (dalam pengejaran/pengembangan), Untuk sementara TIM mengamankan pelaku ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota,”pungkasnya.

*OB.008*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *