KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Puma II Sat Reskrim Polres Bima Kota yang dipimpin Aiptu Heru Suharjo, SH berhasil mengamankan terduga pelaku Tindak Kejahatan penganiayaan.
Terduga Pelaku inisial ARD (22) Mahasiswa asal Desa Cenggu dan MSR (22) Mahasiswa asal Kelurahan Penaraga Kota Bima.
Penangkapan terhadap Dua terduga pelaku dilakukan Jum’at (14/1/2022) sekitar pukul 08.00 Wita. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, di Kediaman M.Yasin alias Aji Messy, Advokat Bima.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, melalui Katim Puma II, Aiptu Heru Suharjo membenarkan hal tersebut.
“Benar, keduanya ditangkap atas dasar Laporan Polisi : LP/B/11/I/2022/SPKT/Res. Bima Kota/Polda NTB. TKPnya di Kelurahan Sambina.e Kecamatan Mpunda Kota Bima tepatnya di Kediaman PH Muhamad Yasin SH alias Aji Mesy,” terang Heru Suharjo.
Dijelaskannya, waktu kejadian penganiayaan itu terjadi pada Sabtu 27 November 2021 sekitar pukul 23.00 Wita.
Adapun kronologis penangkapan, kata Heru Suharjo, dengan adanya Laporan Polisi tersebut, Tim dengan sigap melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan dua terduga pelaku yang secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap seorang warga.
“Dari hasil penyelidikan kami mendapatkan informasi dari Aji Mesy bahwa terduga pelaku akan di serahkan dan akan koperatif,” katanya.
Lanjutnya, Aji Mesy pun meminta untuk langsung mengamankan terduga pelaku di kediamannya di Kelurahan Sambinae
“Saya bersama tim langsung menuju lokasi keberadaan terduga pelaku tersebut. Sesampainya di TKP keduanya langsung diamankan,” tandasnya.
Saat ini kedua terduga pelaku sudah digelandang ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Adapun motifnya, korban meminta uang parkir kepada salah satu terduga pelaku. Lantaran tak terima terduga mengadu kepada rekan lainnya sehingga terjadi pembacokan yang dilakukan oleh Sangker kepada korban. Sementara rekan terduga pelaku turut memukuli korban
*OB 002*