Saksi Paslon Safaad Tolak Tanda Tangan Berita Acara Rekapitulasi Penghitungan Suara

Headline, Politik298 Dilihat

KABUPATEN BIMA,OBORbima – Saksi dari kubu paslon nomor urut 02, Drs. H. Syafruddin – Ady Mahyu (Safaad) tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bima.
Diketahui, Paslon Bupati-Wabup In-Dah unggul dengan perolehan 130.963 suara (44,43%). Sedangkan rivalnya, Paslon nomor 1 IMAN meraih 51.756  suara (17,56%) dan Paslon Nomor 02 Safaad meraih 112.068 suara (38.02%)
Saksi Paslon nomor 02, Jaharudin mengatakan, bahwa pihaknya menghormati proses penghitungan suara dari tingkat TPS sampai KPU dan menerima hasilnya.
Namun pihaknya menolak menandatangani berita acara penghitungan tersebut. Karena pihak penyelenggara terjadi banyak pelanggaran. Makanya kami menolak menandatangani berita acara.
“Intinya pihak KPU Kabupaten Bima banyak terjadi Pelanggaran, makanya kami tidak tanda tangan. Dan Insya Allah kami akan membawa kasus ini di pihak lain,” katanya usai rekapitulasi di aula Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Rabu 16 Desember 2020.
jaharudin menyampaikan, pihaknya menilai banyak pelanggaran yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bima.
Misalnya, banyak warga yang tidak terdaftar di DPT dan beberapa pelanggaran lain. 
“Kami dari Pasalon Safaad akan menempuh jalur lain. Ini jadi pendidikan politik bagi masyarakat,” katanya.
Ditempat yang sama, Ketua KPU Kabupaten Bima Imran S.Pdi mengatakan, bahwa pihak saksi Paslon nomor 02 tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara yang dilakukan KPU Kabupaten Bima haknya mereka. 
Namun, kata dia, pihak KPU berupaya melakukan pendekatan terhadap saksi Nomor 02 tetap mereka tidak mau. 
“Namun demikian hal ini tidak mengurangi legitimasi hasil, karena bahwa dalam pasal 30 angka 5 PKPU tahun 2020, ketika ada saksi paslon yang tidak menandatangani berita acara hasil perolehan suara, maka cukup di tanda tangani oleh KPU dan saksi paslon yang hadir,” kata Imran
=RED=

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *