BIMA.OBORBIMA.ID – Ketua Panselda Adel Linggi Ardi SE mengatakan, bahwa sehubungan dengan pelaksanaan seleksi Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) Tahun Anggaran 2024, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut, Pengadaan ASN (CPNS dan PPPK) bertujuan untuk, pemenuhan kebutuhan Pegawai ASN yang tepat sasaran, tepat jumlah, dan tepat guna.
Lalu, kata dia, peningkatan kualitas pelayanan publik untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Pengadaan Pegawai ASN dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari praktik korupsi, kojusi, dan nepotisme, dan tidak dipungut biaya,”katanya
Mantan Kepala BPKAD ini menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 28 Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, seleksi dilakukan dengan tahapan:
Seleksi administrasi dilakukan untuk, mencocokkan persyaratan administrasi dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran, dan diumumkan secara resmi melalui website dan sosial media resmi dari BKD dan DIKLAT Kabupaten Bima dan website resmi Kabupaten Bima.
Seleksi Kompetensi dilakukan untuk, bagi Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test) BKN, secara full online yang diawasi langsung oleh Tim BKN yang ditugaskan pada lokasi ujian di tiap daerah.
“Pelaksanaan seleksi dilakukan secara transparan dengan menayangkan nilai ujian peserta melalui live score youtube BKN. Sehingga tidak ada nilai peserta yang bisa dimanipulasi, nilai yang didapat oleh peserta saat ujian merupakan hasil kemampuan peserta sendiri,”terangnya.
Papi Adel sapaanya menguraikan, pengolahan nilai hasil seleksi dilakukan oleh PANSELNAS, dan hasilnya disampiakan kepada PANSELDA secara daring untuk selanjutnya diumumkan secara luas dan resmi.
Berdasarkan pengumuman hasil seleksi PPPK Tahap I, terdapat aduan/laporan sanggahan peserta hasil seleksi PPPK Tahap I di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
Jumlah aduan/laporan sanggahan peserta yang disampaikan secara resmi dan tertulis kepada PANSELDA sebanyak 72 (tujuh puluh dua) aduan;
Setiap aduan/laporan sanggahan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dan audit, oleh Inpsektorat Kabupaten Bima selaku Tim Pengawas.
JENIS ADUAN/SANGGAHAN, DUGAAN TIDAK AKTIF BEKERJA, DUGAAN TERKAIT KETIDAK SESUAIAN sebanyak 22, PENGALAMAN KERJA DENGAN BIDANG TUGAS JABATAN YANG DILAMAR, TERKAIT PENAMBAHAN NILAI AFIRMASI sebanyak 7, PADA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN sebanyak 14 aduan.
Selanjutnya, PESERTA STATUS THK-2 TIDAK TERCANTUM sebanyak 21 aduan. SERTIFIKAT PENDIDIK TIDAK LINEAR PADA JABATAN FUNGSIONAL GURU sebanyak 3 aduan. DUGAAN PESERTA IKUT CALEG 2024 sebanyak 1 aduan.
TERKAIT SERTIFIKAT KOMPETENSI, TAMBAHAN BAGI JABATAN PEMADAM KEBAKARAN sebanyak 1 aduan.
DUGAAN PESERTA TIDAK MEMENUHI SYARAT MASUK DATABASE BKN 2022 sebanyak 2 aduan.
MASALAH PESERTA TMS KE MS SELEKSI ADMINISTRASI sebanyak 1 aduan.
Dari total 72 ( aduan/laporan sanggahan sebagaimana tersebut diatas, sebagai berikut:
Sebanyak 19 aduan/laporan tidak terbukti dan dinyatakan memenuhi ketentuan seleksi dan berhak untuk mengikuti tahap berikutnya sesuai ketentuan.
Sebanyak 53 aduan/laporan yang direkomendasikan oleh Tim Inspektorat untuk ditinjau kembali oleh PANSELDA, yaitu:
“27 aduan/laporan sanggahan tidak terbukti berdasarkan peninjauan kembali sesuai LHP Inspektorat dengan meninjaui kembali persyaratan administrasi peserta dan meminta penjelasan teknis dari PANSELNAS sehingga dapat dilanjutkan pada tahap selanjutnya,”urainya.
Papi Adel menbahkan, 26 aduan/laporan sanggahan terbukti berdasarkan peninjauan kembali sesuai LHP Inspektorat dengan meninjaui kembali persyaratan administrasi peserta dan meminta penjelasan teknis dari PANSELNAS sehingga diusulkan pembatalan kepada PANSELNAS.
“Aduan terkait status peserta THK-2 tidak terbaca sistem sebanyak 21 orang,”pungkasnya.
Kata Papi Adel, hasil pemeriksaan atas histori akun peserta dimaksud dan penjelasan teknis dari PANSELNAS, sesuai dengan surat Direktur Pengolahan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN R.I Nomor 2231/B-SI.01.01/SD/E.III/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal penjelasan histori akun peserta Eks THK-2 dapat disampaikan bahwa ditemukan peserta tersebut pada saat melakukan pendaftaran tidak memilih/mengklik status kategori peserta THK-2 dan tidak menginput/mengisi nomor THK-2.
Sehingga, lanjutnya, secara sistem tidak terbaca sebagai peserta dengan status THK-2. Dengan demikian peserta tersebut berstatus sebagai Peserta Non ASN Database BKN.
“Oleh karenanya yang bersangkutan pengolahan hasil seleksi yang dilakukan oleh PANSELNAS berstatus sebagai Non ASN Database BKN bukan berstatus peserta THK-2, sehingga tidak memperoleh status prioritas kelulusan,”tegasnya.
Aduan/laporan terkait kesesuaian pengalaman kerja dengan bidang jabatan yang dilamar, sambung dia, dapat dijelaskan ketentuan sebagai berikut:
Sesuai ketentuan Pasal 24 Permenpan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara bahwa selain memenuhi persyaratan umum pelamaran seleksi ASN, pelamar harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi; Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK;
Memiliki pengalaman terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK;
Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;
Ketentuan pengalaman ditetapkan oleh Menteri. Sesuai ketentuan sebagaimana tersebut di atas, bahwa pengalaman kerja yang dimaksud adalah pengalaman kerja yang memiliki keterkaitan atau irisan dengan tugas jabatan yang dilamar,
Sesuai dengan ketentuan umum Pasal 1 Permenpan Nomor 45 tahun 2022 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah yang. dimaksud dengan Jabatan Pelaksana adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan;
Jabatan Penata layanan operasional, pengelola layanan operasional dan operator layanan operasional merupakan jabatan pelaksana pada klasifikasi operator, dimana jabatan tersebut memiliki fungsi dan tugas teknis yang bersifat umum;
Sesuai dengan data peserta terlapor jabatan yang dilamar adalah jabatan pelaksana seperti penata layanan operasional, pengelola layanan operasional, dan operator layanan operasional yang memiliki fungsi dan tugas yang sifatnya secara umum sehingga dapat dilamar oleh semua peserta.
“Aduan/ kasus terkait peserta pada Pengumuman Pra Sanggah TMS menjadi MS pada Pasca Sanggah,”tandasnya.
Sudah dilaporkan dan dilakukan konsultasi serta koordinasi lebih lanjut kepada BKN Selaku PANSELNAS untuk penjelasan teknisnya, yang selanjutnya oleh PANSELNAS dijawab dengan surat Direktur Pengolahan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN R.I Nomor: 3000/B-SI.01.01/SD/E.III/2025 tanggal 21 Maret 2025 Perihal: Tanggapan Atas Hasil Seleksi Administrasi Pada Seleksi Pengadaan PPPK Tahun 2024 sebagai berikut:
Bahwa peserta yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi dapat melakukan sanggah, setiap sanggahan peserta yang masuk dilakukan verifikasi ulang;
Langkah verifikasi ulang oleh PANSELDA merupakan bentuk penilaian objektif terhadap substansi kesalahan, guna memastikan bahwa hanya kesalahan administrasi yang tidak bersifat substansial yang dapat dipertimbangkan untuk dikembalikan statusnya dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS);
Proses verifikasi ulang yang telah dilakukan oleh PANSELDA tidak hanya sejalan dengan ketentuan normatif yang berlaku, tetapi juga merupakan bagian penting dari mitigasi risiko administrasi dalam pelaksanaan seleksi nasional. Upaya ini sekaligus menjaga prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik terhadap seluruh proses seleksi ASN.
Berdasarkan uraian di atas terhadap 53 (lima puluh tiga) aduan/laporan sanggahan yang direkomendasikan oleh Tim Inspektorat, dapat kami laporkan yang memenuhi syarat untuk diusulkan pembatalan sebanyak 26 peserta seleksi, dan sebanyak 27 peserta seleksi dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan.
“Mengingat terdapat perubahan status kelulusan peserta seleksi, maka PANSELDA mengeluarkan rilis media agar peserta yang lulus dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu pengisian DRH dan pemberkasan usul penetapan NIP PPPK agar tetap sesuai dengan jadwal penetapan NIP PPPK, sehingga dapat diproses bersama dengan peserta yang lainnya,”imbuhnya.