Pembacok Doni Ditangkap, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Headline555 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Polres Bima-Kota berhasil menangkap tujuh pelaku diduga pembunuh Doni Apriansyah yang terjadi didepan SMAN 4 Kota Bima pada Jum’at malam 14 Maret 2025 dan bakal terancam hukuman berat.

“Terungkap motif pembunuhan warga Kelurahan Pane itu karena dendam pribadi,”ungkap Kapolres Bima-Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro saat siaran pers, Minggu 16 Agustus 2025.

AKBP Didik Putra Kuncoro mengatakan, motif pembunuhan ini diduga kuat berkaitan dengan dendam lama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras sebelum kejadian.

“Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pembunuhan ini dilakukan secara terencana dengan latar belakang dendam. Para tersangka telah mempersiapkan senjata tajam sebelum kejadian,” ungkapnya.

Kata dia, para tersangka pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 170 ayat (2) ke-1 dan ke-3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup, hukuman mati, atau maksimal 20 tahun penjara.

Didik menyebut, adapun identitas 7 tersangka yang telah diamankan, yakni FT (18 tahun), MR (20 tahun), KAD (19 tahun), PTR (17 tahun), MFT (17 tahun), AFL (17 tahun) dan MAR (17 tahun).

“Dari ketujuh tersangka, polisi mengidentifikasi dua pelaku utama, yakni FT dan MR. Keduanya sempat melarikan diri ke Kabupaten Dompu, tetapi akhirnya berhasil diamankan,”bebernya.

FT dan MR diringkus di Desa Mangge Nae Kabupaten Dompu dan saat itu juga dibawa ke Polres Bima Kota.

Dalam proses penyelidikan sambung Kapolres, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 2 bilah parang, celurit, ketapel dan anak panah.

“Akibat kejadian tragis itu, rekan korban, yaitu Bagas Faradillah juga alami luka serius akibat senjata tajam dan saat ini sedang dalam perawatan medis,”tandasnya.

*OB.003*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *