KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Penjabat (PJ) Wali Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, membuka secara resmi Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bima Nomor 18 Tahun 2024 tentang Jadwal Retensi Arsip Lingkup Pemerintah Kota Bima Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini digelar di Aula Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bima, Senin (19/2/2025).
Dalam sambutannya, PJ Wali Kota Bima menekankan pentingnya pengelolaan arsip sebagai bagian dari sistem pemerintahan yang tertib dan akuntabel.
Ia mengapresiasi upaya sosialisasi ini sebagai langkah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman seluruh perangkat daerah dalam mengelola arsip sesuai ketentuan yang berlaku.
“Arsip merupakan dokumen penting yang tidak boleh hilang, terutama yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan. Karena kita berada di daerah yang rawan bencana, arsip harus segera didigitalisasi menggunakan teknologi informasi (IT), sehingga data tidak hanya disimpan dalam bentuk fisik tetapi juga dalam format digital,” ujarnya.
Lebih lanjut, H. Mukhtar menekankan bahwa pengelolaan arsip yang baik akan mempermudah dalam pelaksanaan program dan kebijakan daerah.
Ia juga mengingatkan pentingnya merealisasikan anggaran dengan baik agar hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat dan pemerintah tidak terganggu.
“Tugas kita dalam satu dua hari ini adalah bagaimana merealisasikan anggaran dengan baik. Mudah-mudahan apa yang menjadi hak kita tidak terganggu. Oleh sebab itu, melalui kesempatan ini saya berharap kita bersama-sama menegakkan keadilan dalam pengelolaan administrasi pemerintahan, termasuk dalam pengelolaan arsip,” tegasnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah pejabat perangkat daerah, pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Bima, serta pihak terkait lainnya yang memiliki peran dalam pengelolaan arsip di masing-masing instansi.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap OPD dapat menerapkan kebijakan retensi arsip sesuai ketentuan guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.
*OB.005*