MATARAM.OBORBIMA.ID – Pimpinan DPRD Kabupaten Bima beserta Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pembahas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Bima tahun anggaran 2024 melakukan konsultasi LKPJ ke Biro Pemerintahan Provinsi NTB dan Bappeda NTB.
Turut hadir dalam Kunjungan kerja konsultasi LKPJ yang berlangsung selama dua hari (6-7/2/2025) tersebut, Wakil Ketua DPRD Nazaruddin.SH, Ketua Pansus Ardiwin.SH dan jajaran Pansus LKPJ lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari dalam sambutannya menjelaskan, bahwa dalam proses pembahasan LKPJ yang dilakukan Pansus dengan Pemerintah daerah terdapat sejumlah hal yang dianggap sangat urgen, dan substansial yang perlu di konfirmasi dengan pemerintah provinsi melalui Biro Pemerintahan dan Bappeda.
“Intinya kehadiran Konsultasi ini untuk memperdalam sejumlah substansi LKPJ, sehingga pada akhirya Pansus maupun DPRD secara kelembagaan nantinya bisa menghasilkan catatan-catatan strategis yang berkualitas sebagai Rekomendasi untuk koreksi maupun perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan,” jelas Srikandi Golkar perwakilan Sape Lambu ini.
Dalam pertemuan di Biro Pemerintahan rombongan Pimpinan DPRD dan Pansus diterima langsung Kepala Biro Pemerintahan Ir. Hamdi sedangkan di Bappeda diterima oleh Kabid evaluasi dan pejabat terkait.
Pokok-pokok hasil konsultasi antara lain :
Pertama, cara mengukur indikator keberhasilan pada setiap Program yaitu dengan memperhatikan, membandingkan realisasi pelaksanaan target-target kinerja sebagaimana tertuang dan ditetapkan dalam dokumen perencanaan seperti; RPJMD/RENSTRA, RKPD/RENJA dan juga Perjanjian Kinerja yang telah ditanda tangani secara berjenjang mulai Kepala Daerah, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Bagian/Kepala Bidang, Kepala Sub Bag/ Kepala Sub Bidang atau Kepala Seksi.
Juga bisa dilakukan crosscheck terhadap kegiatan-kegiatan yang telah dilaksankan, sesuai terget yang ditetapkan atau tidak.
Kedua, Masalah perbedaan data. Jika terjadi perbedaan data yang disajikan, pansus DPRD dapat memanggil perangkat Daerah terkait untuk dimintai klafisifikasi dan penjelasan terkait perbedaan data-data yang disajikan.
Berdasarkan pengalaman Tim LKPJ Provinsi, proses verifikasi dan validasi Data dilakukan dengan melakukan asistensi berkali-kali, kemudian dilakukan penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara Tim LPKJ dengan perwakilan Perangkat Daerah untuk menyepakati data yang akan disajikan.
Ketiga, Penilaian pansus DPRD terhadap OPD tidak maksimal dalam penyerapan anggaran dijelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bima dapat memberikan penilaian atau raport merah terhadap; ketidakmampuan Pemerintah Kabupaten Bima dalam menyerap seluruh mata anggaran dalam APBD, ketidakmampuan untuk memenuhi target PAD serta pencapaian kinerja sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam perencanaan pembangunan daerah dan efektivitas pelaksanaan program dan kegiatan dalam mewujudkan pencapaian visi dan Misi Bupati.
Keempat, Jika angka Silva tidak dicantumkan dalam dokumen LKPJ, maka Pansus dapat memanggil OPD yang manangani anggaran dalam hal ini adalah BPKAD untuk mempertanyakan masalah tersebut.
Mantan ketua karang taruna Kota Bima ini menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada Jajaran Biro pemerintahan Setda provinsi dan juga pejabat dikantor BAPPEDA Provinsi yang telah menerima kunjungan konsultasi dari tim Pansus DPRD Kabupaten Bima.
“Saya mengharapkan kepada pimpinan dan anggota pansus, bisa mencermati setiap masukan yang telah disampaikan oleh ke dua lembaga tersebut sebagai bahan masukan untuk penyempurnaan catatan strategis DPRD Kabupaten Bima terhadap LKPJ Bupati Bima TA. 2024,”harap Dae Dita sapaanya.
*OB.002*