Rekrut Tenaga Sukarela Dengan Pelicin, Dewan Desak Bupati IDP Copot Kadishub Kabupaten Bima

Headline843 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Terkait pemberitaan media ini sebelumnya untuk jadi tenaga sukarela di (Dishub) Dinas Perhubungan Kabupaten Bima ternyata diduga kuat harus menggunakan pelicin atau bayaran puluhan juta sebagai syarat untuk bisa bekerja di Dinas terkait.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima Rafidin S.Sos meminta kepada Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri  untuk segera mencopot Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bima.

“Saya minta Bupati Bima untuk segera mencopot Kadis Dishub, karena sudah melanggar Surat Edaran (SE) Bupati Bima tahun 2023, tentang perekrutan tenaga sukarela,”katanya.

Padahal kata duta PAN ini, amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) khususnya pada  Pasal 66 UU ASN dijelaskan pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.

“Larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN,” ujarnya.

Parahnya lagi, sambung mantan wartawan ini, oknum Kadis diduga kuat menggunakan pelicin atau bayaran puluhan juta sebagai syarat untuk bisa bekerja di Dinas terkait.

“Ini sudah melanggar, sudah jelas (SE) Bupati tahun 2023 tidak boleh merekrut tenaga sukarela maupun honorer, meraka mau digaji pakai apa,”katanya.

Rafidin menambahkan, bahwa APBD Kabupaten Bima paling banyak belanja pegawai. Kalau mereka itu diperkejakan mau di gaji pakai apa. Kok berani oknum Kadishub merekrut tenaga sukarela.

“Insya Allah saya sebagai anggota banggar, akan mengevaluasi secara khusus APBD tentang rencana penggunaan anggaran di Dinas Perhubungan,”ancamnya.

Ia pun menghimbau kepada adik-adik yang ada di Kabupaten Bima maupun di Kota Bima, agar tidak mengindahkan apa yang menjadi janji manis oknum pejabat atau oknum apapun, untuk masuk bekerja sebagai tenaga sukarela maupun honorer. Sebab nanti akan juga di keluarkan. Apalagi sekarang masa transisi.

“Kasian meraka ini sudah mengeluarkan uang yang banyak masuk sebagai tenaga honorer ataupun sukarela, lalu nantinya dikeluarkan itu yang menjadi masalah,”ingatnya.

Komisi I, ujar Rafidin, berjanji akan memanggil BKD dan Diklat dalam waktu dekat. Karena BKD yang mempunyai gawe untuk mempertanyakan hal tersebut. Apakah BKD tau permasalahan tentang perekrutan tenaga sukarela atau honorer di Dinas Perhubungan.

“Tidak ada kewenangan sedikitpun bagi Dinas merekrut tenaga honorer atau sukarela, kecuali BKD. Karena BKD yang bertanggung jawab seluruh pegawai baik PNS maupun Non PNS,”pungkasnya.

*Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *