KOTA BIMA.OBORBIMA.ID – Ketua DPRD Kota Bima Alfian Indrawirawan S.Adm menegaskan, bahwa Lembaga DPRD sudah menyiapkan tiga nama pengganti H. M Rum jika benar akan mengajukan pengunduran diri pada tanggal 3 juli 2024 mendatang dari jabatannya PJ Wali Kota Bima.
Kata Dae Pawan sapaanya, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri, PJ kepala daerah seluruh Indonesia wajib mengundurkan diri terhitung 40 hari kerja sebelum tanggal pendaftaran bakal calon kepala daerah pada 27 Agustus 2024.
“Yang jelas kami sudah siapkan tiga nama pengganti, tinggal menunggu informasi dari Kemendagri terkait pengunduran diri PJ Wali Kota Bima,” terangnya.
Intinya ujar Dae Pawan, nanti pada tanggal 3 Juli sesuai SE Mendagri. Bagi PJ kepala daerah seluruh Indonesia yang akan ikut dalam konstalasi pilkada serentak wajib mengundurkan diri, baik dari jabatannya sebagai PJ maupun ASN.
“Insya Allah dewan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak Kemendagri terkait dengan status PJ Wali Kota Bima, apakah sudah mengajukan surat mundur atau tidak pada waktunya nanti,”imbuhnya.
Pawan menambahkan, lima fraksi di DPRD mengusulkan tiga nama, tetapi ada gambaran DPRD akan mengusulkan calon tunggal sebagai calon PJ Wali Kota Bima pengganti HM Rum.
“Kami rencananya sepakat usung calon tunggal yakni Muhtar Landa selaku Sekda Kota Bima,” pungkasnya.
*Red*