BIMA.OBORBIMA.ID – DPRD Kabupaten Bima pada Kamis 30 Januari 2025 menggelar Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati akhir tahun anggaran 2024 yang dilaksanakan di ruang rapat utama Gedung DPRD Kabupaten Bima dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Diah Citra Pravitasari (Golkar) sekaligus yang memimpin rapat paripurna tersebut.
Hadir mendampingi Ketua DPRD antara lain, Wakil Ketua 1 DPRD Muhammad Erwin Wakil Ketua 2 DPRD Murni Suciati, dan Wakil Ketua 3 DPRD, Nazarudin serta Sekretaris DPRD Edy Taruna SH.
Dari Pemkab Bima hadir Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Puteri SE.M.IP, Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan Sekda Adel Linggi Ardi SE sejumlah pejabat eselon II, III dan para tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Kabupaten Bima Diah Citra Pravitasari mengungkapkan, LKPJ merupakan kewajiban Kepala Daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang disampaikan setiap akhir tahun berdasarkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai ketetapan anggaran tahunan.
“Selain sebagai kewajiban Kepala Daerah setiap akhir tahun penggunaan anggaran tahunan yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, LKPJ ini juga akan menjadi bahan evaluasi dan masukan untuk tahun anggaran berikutnya,” Ungkap mantan Ketua Karang Taruna Kota Bima ini.
Kata Dae Dita sapaanya, selain mendengarkan penyampaian LKPJ, rapat paripurna DPRD juga membentuk pansus LKPJ untuk mengkaji dan mengevaluasi. Hasilnya akan tuangkan dalam laporan pansus atas catatan strategis LKPJ.
“Kita juga sudah membentuk pansus untuk melakukan kajian dan evaluasi serta memberikan catatan strategis atas LKPJ yang disampaikan hari ini. Kita tunggu aja nanti hasil kerjan pansusnya,”pungkasnya.
*OB.001*