Diduga Edarkan Shabu, Pasutri Asal Sanggar Diamankan Sat Resnakoba Polres Bima

Uncategorized115 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Satuan Resnarkoba Polres Bima terus membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap Narkoba di Wilayah Hukumnya.

Terkini, Kamis (09/01/25) sekitar Pukul 01.30 Wita berhasil mengamankan Pasangan Suami Isteri (Pasutri) yang diduga mengedarkan Shabu.

“Pasutri ini diamankan atas dugaan melakukan peredaran gelap Narkotika Golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang diduga jenis shabu.” Ungkap Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, lewat Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH.

Kata dia, Pasutri berinisial SL (L/36) dan NK (P/24) tersebut diamankan di kediamannya, Desa Kore Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima dini hari tadi Pukul 01.30 Wita.

“Pasutri ini diamankan bersama Barang Bukti (BB) berupa 50 poket bening berisi kristal putih yang diduga Shabu seberat (bruto) 13,70 gram beserta beberapa lembar klip kosong dan sedotan,”bebernya.

Selain itu, sambung dia, petugas juga turut menyita buku rekening terduga dan uang tunai sebesar Rp. 6.575.000.

Pengungkapan kasus yang melibatkan Pasutri ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Sanggar yang diteruskan ke Sat Resnarkoba Polres Bima

“Laporannya masuk sekitar pukul 00.15 Wita,” tukasnya.

Tak buang waktu, Iptu Fardiansyah langsung memimpin personilnya untuk menindak lanjuti laporan masyarakat yang menyebut adanya indikasi tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Kore tersebut.

“Setelah kita melakukan koordinasi dengan Kapolsek Sanggar, IPTU Erich As’ary, kemudian melakukan penyelidikan dan observasi lalu mendatangi tempat tersebut,” tuturnya.

Tiba di kediaman terduga, petugas menemukan NK/isteri tengah duduk di kasur, sementara suaminya, SL, bersembunyi di kamar mandi kamarnya yang sengaja dia kunci untuk mengelabui petugas.

“Namun petugas tak terkecoh dan terpaksa mendobrak pintu kamar mandi tersebut dan menemukan pelaku yang berusaha menyembunyikan atau membuang BB di dalam saluran air kamar mandi tersebut,”imbuhnya.

Hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugaspun berhasil menemukan sejumlah BB dan uang tunai yang diduga hasil penjualan Shabu.

“Di hadapan petugas, SL mengakui bahwa BB yang diamankan adalah miliknya yang didapatkannya dari Pulau Lombok dengan harga Rp.6.000.000 dengan cara mengirimnya dari Lombok menuju Kabupaten Dompu menggunakan Bis yang bermoduskan paketan tersebut berisikan sayur sayuran yang kemudian diambilnya di Cabang Banggo Kecamatan Manggelewa Kabupaten Dompu,”bebernya.

Lanjut SL, dari 13,70 gram BB tersebut dibaginya menjadi 50 poket, yang dia paket dengan bandrol masing-masing 10 poket seharga Rp.300.000, 20 poket seharga Rp.200.000, dan 10 poketnya lagi seharga Rp.150.000

“Petugaspun langsung mengamankan keduanya untuk dibawa ke Mako Polres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,”tandasnya.

Terkait pemasok barang haram jaringan antar pulau ini, lanjut Iptu Fardiansyah, pihaknya masih akan terus melakukan pendalaman.

“Kami akan mengusut tuntas kasus peredaran Narkoba ini tanpa pandang bulu demi menyelamatkan generasi kita ini dari bahaya laten Narkoba apapun jenisnya,” tegas Iptu Fardiansyah

*Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *