Suryadin : Pelaksanaan Seleksi PPPK Kabupaten Bima Tahun 2024 Sesuai Mekanisme

Headline340 Dilihat

BIMA.OBORBIMA.ID – Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Bima Suryadin dalam siaran persnya mengatakan, sehubungan dengan pelaksanaan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kabupaten Bima Tahun 2024, bersama ini kami sampaikan Pada prinsipnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2024 dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kata dia, kebutuhan formasi dimaksud diperuntukkan bagi pelamar Eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah.

“Juga bagi tenaga Non-ASN) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) tenaga NonASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus menerus,”ujarnya Kamis, 2/1/25.

Menurutnya, bagi pelamar pada Formasi Jabatan Tenaga Teknis dan bekerja pada unit kerja UPTD, Puskesmas, Korwil Dikbudpora, Satuan Pendidikan, RSUD Bima, RSUD Sondosia, dan Perangkat Daerah, pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) yang membawahi unit kerja dimaksud.

“Bagi pelamar yang bekerja di unit kerja yang dipimpin oleh pejabat Administrator atau Eselon III (Kantor Camat), pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Bima melalui Bagian Organisasi Setda Kabupaten Bima,”terangnya.

Untuk dokumen Surat keterangan (Suket) pengalaman kerja dilengkapi juga dengan Surat Pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat kerja masing-masing.

“Artinya, jika di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian, maka hal tersebut merupakan tanggungjawab penuh kepala unit kerja bersangkutan,”bebernya.

Sesuai ketentuan Peraturan Kepala BKN nomor 1 tahun 2019 bahwa BKD selaku tim Verifikator hanya melakukan pencocokan persyaratan dan dokumen yang di upload peserta.

“Jika ada peserta yang dianggap tidak memenuhi syarat, dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Panselda c.q BKD dan Diklat dengan melampirkan bukti dan dokumen pendukung. Kemudian Panselda akan melakukan pemeriksaaan dan investigasi bersama dengan Inspektorat dan Bagian Hukum Setda atas keberatan dimaksud,”tegasnya.

Hasil pemeriksaan disampaikan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) untuk dilakukan proses verifikasi dan pengolahan data kembali.

“Apabila aduan keberatan terbukti maka Panselnas akan menyampaikan kembali kepada Panselda untuk melakukan perubahan pengumuman hasil seleksi,”pungkasnya.

*Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *