Warga Kota Bima Keluhkan Naiknya Wajib Pajak PBB 100 Persen

Headline423 Dilihat

KOTA BIMA.OBORBIMA – Kenaikan tagihan pajak hingga 100 persen mendapat protes dari warga wajib pajak bumi dan bangunan (PBB). Mereka mempertanyakan dasar kenaikan, khususnya kenaikan sepihak dalam penetapan nilai jual objek pajak (NJOP).

Faisal Ketua RT 08 Kelurahan Pane Kecamatan Rasanae  mengaku terkejut dengan kenaikan NJOP bangunannya. Dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB), NJOP untuk tanah dan bangunan naik dua kali lipat dibanding tahun 2022-2023.

“Kenaikan NJOP bangunannya dasar apa. Dan parahnya pemerintah Kota Bima melalui BPKAD Kota Bima tidak pernah melakukan sosialisasi pada warga dasar kenaikan tersebut. Anah saja pemerintah ini menaikan semua mereka,”tudingnya.

Padahal, SPPT PBB 2022-2023 hanya Rp.150 . Sekarang naik Rp. 800 ribu. Sementara bangunan dan tanahnya,300 meter untuk bangunan dan 96 meter untuk tanah.

“Dasar kenaikan apa. Pemerintah seharusnya turun melakukan sosialisasi pada masyarat dasar kenaikan NJOP bangunannya. Malah hanya datang menagih saja,”keluhnya.

Keluhan senada juga disampaikan Sukalin warga Kelurahan Ule Kecamatan Asakota. Menurut dia,kenaikan NJOP dan PBB telah menimbulkan keresahan bagi keluarganya. Sebab,kenaikan itu menambah beban ekonomi.Dia menilai ada ketidakberesan dalam penetapan NJOP.”Naik 10–20% okelah.

Namun, kali ini naiknya tidak masuk akal. Biasanya saya bayar Rp2. Juta. sekarang harus bayar Rp5 juta” katanya dengan nada kesal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah Kota Bima melalui Kabid Penetapan belum berhasil di konfirmasi.

“Mohon maaf pak wartawan pak Kabidnya lagi Zooom Metting,”kata salah seorang pegawainya.

*Red*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *