KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kepala DPPKB Kota Bima Nurjana S.Sos menegaskan, bahwa setiap calon pengantin (catin) yang akan menikah harus memiliki sertifikat Elektronik Siap Nikah Siap Hamil (Elsimil), sebelum melangsungkan pernikahan.
Kata dia, ini merupakan Salah satu intervensi yang dilakukan oleh BKKBN melalui Dinas PPKB, dalam upaya percepatan penurunan stunting adalah dengan memastikan setiap Calon Pengantin/calon PUS berada dalam kondisi ideal untuk menikah dan hamil.
“Saya imbau agar semua calon pasangan pengantin, sebelum mendaftarkan diri di Kemenag, agar memiliki sertifikat Elsimil. Apabila belum memiliki sertifikat tersebut, tidak boleh menjalankan pernikahan,” ujarnya.
Dirinya pun mengajak calon pengantin minimal tiga bulan sebelum menikah untuk mengunduh dan mengisi aplikasi Elsimil, setelah melakukan pemeriksaan kesehatan. Seperti, usia, berat badan, pemeriksaan kadar Hemoglobin (HB) dan ukuran lingkar lengan atas.
“Salah satu strategi dari percepatan penurunan stunting oleh BKKBN adalah strategi percepatan penurunan stunting dari hulu dengan skrining. Lalu, edukasi kesehatan reproduksi dan gizi serta pendampingan bagi calon pengantin lewat aplikasi Elektronik Siap Nikah Siap Hamil atau Elsimil,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, tingginya angka anemia pada pada remaja dan calon pengantin perempuan dinilai berkontribusi besar dalam meningkat kan angka prevalensi stunting.
“Jika kita dapat mengoreksi anemia pada calon pengantin, kita dapat menyingkirkan risiko bayi berat badan lahir rendah (BBLR), hingga risiko stunting. Implementasi dalam bentuk kegiatan skrining, edukasi serta pendampingan, akan menghasilkan output sertifikat Siap Nikah,” jelasnya.
*OB.002*