Soal Pembacokan di Desa Lido, Keluarga Korban Pertanyakan Kinerja Polres Bima

Hukum & Kriminal599 Dilihat

BIMA,OBORBIMA.ID – Kasus pembacokan di Desa Lido yang dilaporkan sejak pada 9 Desember 2022 lalu, hingga kini belum ada perkembangan.

Korban pembacokan ini merupakan Mukminah, nenek 67 tahun warga Desa Lido Kecamatan Belo Kabupaten Bima.

Korban mengalami luka bacok pada pergelangan tangan kiri.

Belum adanya perkembangan kasus ini, keluarga korban pun kini mempertanyakan kinerja penyidik Polres Bima.

Yuwali Yul Umur, keluarga nenek Mukminah mengaku, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Belo pada 9 Desember 2022.

Kata dia, belum lama ditangani Polsek Belo, kasus kemudian dilimpahkan ke Polres Bima.

“Hingga kini kasus pembacokan terhadap nenek kami belum ada perkembangan,” ungkapnya, Senin 9/1/23.

Keluarga mendesak Polres Bima untuk terus memproses kasus tersebut. Apalagi, terduga pelaku yang merupakan tetangga korban masih berkeliaran bebas.

“Ini sudah sebulan berjalan. Kami minta terduga pelaku segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia menjelaskan, korban sangat merasa khawatir dengan keberadaan terduga pelaku yang masih berkeliaran.

“Apalagi, kasus pembacokan ini dipicu hal sepele. Saat itu, awalnya terduga pelaku ngomel-ngomel karena pagar halaman rumah nenek jatuh di halaman rumah terduga pelaku,”terangnya.

Kata dia, terduga pelaku pun memotong kayu pagar dan digunakan untuk rebus jagung jualannya.

Nenek yang mendengar kayu dipotong-potong, langsung keluar dari rumah untuk memastikan.

“Ternyata benar, kayu yang dipotong dari pagar nenek,” tuturnya.

Tak terima pagar dipotong-potong, nenek Mukminah marah, dan mengambil kayu yang sudah digunakan terduga pelaku sebagai kayu bakar.

Setelah mengambil kayu sisa, nenek menusuk-nusuk ke arah terduga pelaku.

“Terduga pelaku langsung mengambil parang dan membacok korban. Kini korban mengalami cacat permanen,” bebernya.

Ditempat terpisah Kasat Reskrim Polres Bima AKP. Masdidin SH pada sejumlah media mengatakan, bahwa kasus ini sudah saling lapor antara kedua belah pihak.

Bahkan, kata dia, penyidik sudah kirimkan surat dimulainya penyidikan (SPDP) di jaksaan.

“Sebenarnya sudah upaya mediasi antara kedua belah pihak. Karena sama-sama perempuan. Namun mereka tetap bertahan. Untuk kepastian hukumnya pihak penyidik sudah layangkan SPDP di kejaksaan,”terangnya.

Intinya, sambung Kasat, kasusnya sudah naik sidik. Terlepas nanti mereka mau Restorative Justice (RJ) tak masalah.

*RED*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *