SIAKBA Ditetapkan Sebagai Aplikasi Perekrutan PPK dan PPS Kabupaten Bima

Headline467 Dilihat

BIMA,OBORBIMA.ID – Tahapan Pemilu 2024 saat ini hamper semua mulai menggunakan aplikasi digital untuk menunjang dan memudahkan tugas penyelenggara. Salah satunya dalam proses perekrutan Penyelenggara Badan Ad hoc mulai dari PPK, PPS, KPPS dan Pantarlih

Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) resmi menetapkan SIAKBA sebagai aplikasi khusus yang akan digunakan dalam perekrutan tersebut. SIAKBA merupakan kepanjangan dari Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc.

“Penetapan SIAKBA sebagai aplikasi khusus ini dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 438 Tahun 2022 tanggal 18 Oktober 2022. Keputusan tersebut menetapkan aplikasi SIAKBA sebagai aplikasi khusus KPU yang digunakan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota serta Badan Ad hoc,”ujar Komisioner KPU Kabupaten Bima Adi Supriadi dalam siaran persnya Jumat, 4/11/22

Kata mantan wartawan ini, dalam keputusan yang ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari tersebut menyebutkan, aplikasi SIAKBA merupakan aplikasi pendukung yang digunakan dalam memfasilitasi pelaksanaan seleksi anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc. Tak hanya itu, SIAKBA juga digunakan dalam membantu proses pengelolaan data anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan badan adhoc.

“Selain memfasilitasi terkait dengan pendaftaran PPK Pemilu 2024, pendaftaran PPS Pemilu 2024 yang sebentar lagi tahapannya akan dilakukan, SIAKBA juga menghimpun data dan memfasilitasi terkait dengan Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Badan Adhoc,”terangnya.

Ia menjelaskan, sistem ini juga dimaksudkan untuk pengelolaan data dan dokumen administrasi mengenai jajaran penyelenggara Pemilu di jajaran KPU secara berkelanjutan.

“Ruang lingkup sistem teknologi informasi ini meliputi pendaftaran calon, penelitian administrasi, hasil tes tertulis, hasil tes psikologi, hasil tes kesehatan dan wawancara, hasil fit dan proper test hingga pengangkatan calon. Selain itu, ruang lingkupnya juga berkaitan dengan PAW serta pemeliharaan dokumen calon dan penyelenggara,”imbunya.

Secara umum, lanjut dia, sistem teknologi informasi ini berfungsi sebagai pengelolaan tahapan seleksi, pengelolaan PAW, pengelolaan informasi publik, pengelolaan data dan dokumen administrasi, pengelolaan akun dan sebagai pusat bantuan.

“Sistem informasi dan teknologi ini juga terintegrasi dengan beberapa sistem lain yang digunakan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,”tandasnya.

Diantaranya, dengan sistem ini KPU kabupaten dimungkinkan untuk memastikan pelamar yang mendaftar bukan merupakan anggota partai politik, melakukan pengecekan terhadap pelamar yang mendaftar sesuai dengan data administrasi wilayah yang ditetapkan oleh kemendagri, dan melakukan pengecekan terhadap petugas KPPS sesuai dengan TPS yang ditetapkan oleh KPU.

*RED*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *