Langkah-Langkah Pembuatan Akun SIAKBA, Calon PPK dan PPS Wajib Tahu

Headline485 Dilihat

BIMA,OBORBIMA – Perekrutan Penyelenggara Badan Adhoc PPK dan PPS untuk kebutuhan Pemilu Serentak 2024 rencananya akan mulai dibuka dalam waktu dekat ini. Namun metode perekrutan Badan Adhoc kali ini berbeda dari sebelumnya karena KPU Republik Indonesia telah menetapkan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) berbasis online sebagai aplikasi khusus dalam perekrutan itu.

Karenanya, Ketua Divisi SDM, Sosdiklih dan Parmas KPU Kabupaten Bima, Ady Supriadin mengatakan, masyarakat yang akan melamar sebagai calon PPK dan PPS nantinya wajib tahu dan memahami bagaimana cara pembuatan akun SIAKBA untuk mengunggah dokumen persyaratan.

Seperti apa langkah-langkahnya? Nah, bagi calon pelamar PPK dan PPS silahkan membaca dengan cermat langkah-langkah dan tata cara pembuatan akun SIAKBA berikut ini :

1. Langkah pertama, kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id. Setelah membuka situs tersebut maka tampilan monitor atau layar handphone anda akan tampak seperti gambar berikut ini.

2. Setelah muncul tampilan sebagaimana angka langkah pertama, anda dapat mengklik menu Login. Selanjutnya tampilan monitor atau layar handphone anda akan tampak seperti gambar berikut ini :

3. Setelah muncul tampilan sebagaimana langkah kedua, jika anda belum memiliki akun sebelumnya maka langkah selanjutnya adalah anda klik menu Silakan buat akun disini. Setelah itu, akan muncul tampilan berikut ini :

4. Setelah muncul tampilan sebagaimana gambar di atas, isikan data anda berisi Nama, Email, NIK, Password dan Konfirmasi Password. Pastikan data anda benar dan email yang digunakan adalah email yang masih aktif. Selanjutnya, barulah kemudian klik tombol Register yang ada di bagian bawah. Lalu akan muncul tampilan seperti ini :

5. Langkah selanjutnya adalah anda harus membuka email sebagaimana yang anda daftarkan pada langkah keempat sebelumnya. Klik kotak masuk email, lalu klik link aktivasi akun yang telah dikirimkan ke email anda. sebagaimana tampilan gambar berikut ini:

6. Setelah mengklik link aktivasi akun yang dikirimkan ke email, akan muncul tampilan layar seperti ini :

7. Selanjutnya anda bisa langsung mengklik tombol Login yang ada sebagaimana tampilan layar langkah keenam dan akan muncul tampilan berikut ini :

8. Setelah memasukkan email dan password sebagaimana langkah 7 maka anda akan diarahkan seperti tampilan layar berikut ini :

9. Unggah foto. Isi lengkap biodata anda dengan benar. Lalu simpan. Anda tidak akan bisa membuka menu Daftar yang ada pada sebelah kiri sebelum anda mengisi biodata (Profile Details) secara lengkap.

10. Setelah melengkapi identitas dengan lengkap, barulah anda bisa mengakses ke menu Daftar dan selanjutnya memilih posisi apa yang akan anda lamar.

Demikianlah langkah-langkah dan cara daftar ppk dan pps dengan terlebih dahulu membuat akun SIAKBA. “Selamat mencoba dan selamat mendaftar. Eits, tapi tunggu dulu. Untuk diketahui saat ini pendaftaran belum dibuka,”katanya.

Kata dia, anda bisa mendaftar secara resmi saat KPU kabupaten di wilayah anda masing-masing resmi mengeluarkan pengumuman pendaftaran. Jadi, jangan sampai ketinggalan update terus informasi terbarunya.

*OB.008*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *