DPO Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan, Ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota

Hukum & Kriminal222 Dilihat

KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – KASAT Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, dalam siaran persnya mengatakan, TIM PUMA II POLRES BIMA berhasil melakukan Penangkapan terhadap IDH (26 Tahun) Dusun Padolo Desa Rai Oi Kecamatan Sape Kabupaten Bima DPO Kasus Tindak Pidana PENGGELAPAN DALAM JABATAN pada Jumat, 1 Juli 2022.

Kata Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan – SURAT PERINTAH TUGAS Nomor:Sprin/28/VI/RES/1.24/2022,- LP/B/182/VIII/2021/SPKT.Satreskrim/Res.Bima Kota/Polda NTB.- Tanggal 24 Agustus 2021,– DPO / 25 / IX / 2021 / Reskrim,- Tanggal 1 september 2021.

“Kronologis Kejadianya, Kamis tanggal 17 Juni saudara YADAM selaku konsumen datang ke kantor ASTRA Cabang Bima untuk membeli SPM.Disana saudara YADAM bertemu dengan pelaku sebagai pagawai dan diajak oleh pelaku naik ke lantai dua untuk bertransaksi. Setelah di lantai dua terjadi transaksi pembayaran antara saudara YADAM dan pelaku,” terangnya.

Untuk meyakinkan korban, lanjut Kasat, Pelaku memberikan surat TTJPS (Tanda Terima Jaminan Pembelian Sementara),tetapi pelaku tidak menyetorkan uang tersebut kepada kasir Kantor ASTRA.Atas Kejadian Tersebut pimpinan PT.Astra melaporkan ke SPKT Polres Bima Kota.

“Berdasarkan Surat DPO, TIM melakukan penyelidikan guna menangkap DPO dimaksud. Dari hasil penyelidikan TIM mendapatkan informasi tempat persembunyian pelaku,” terangnya.

Dengan adanya informasi tersebut, ucap dia, TIM PUMA II langsung menuju lokasi yaitu di Kos-kosan Kelurahan Mande Kecamatan Mpunda Kota Bima langsung mengamankan pelaku. Pada saat itu, pelaku selesai mengkonsumsi minuman berarkohol bersama rekannya.

“selanjutnya TIM mengamankan pelaku Ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim Res Bima Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” imbuhnya.

“OB.0013*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *