KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – KASAT Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengatakan, pelaku penadah barang hasil curian berhasil di amankan Tim Puma II Polres Bima Kota Kamis, 27/5/22 di Desa Jia Kecamatan Sape.
Kata Kasat, penangkapan tersebut berdasarkan, ADUAN/K/483/VIII/2021/ NTB/Res.Bima kota, Selasa Tanggal 24 Agustus 2021 dengan korban ANHAR warga Rt.07 Rw.03 Kelurahan Rabadompu Timur Kecamatan Raba.
“Terduka berinisial BTG warga Dusun Anshor Desa Jia Kecamatan Sape, dan MLY desa yang sama,”bebernya.
Ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, TIM mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Jia Kecamatan Sape kabupaten Bima, langsung mengamankan pelaku MLY berikut barang bukti berupa Handphone Merk Oppo (Realme C20) warna biru.
“Tim melakukan introgasi MLY, dan diakui bahwa Handphone tersebut dibeli dari tetangganya dengan Harga Rp.1.000.000,”imbuhnya.
Setelah itu, lanjut dia, TIM menuju kediaman BTG, dan mengamankan yang bersangkutan. Dari pengakuanya hanya diminta bantuan untuk menjual Handphone tersebut oleh seseorang yang memiliki nama samaran *Singa Malam* yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Para pelaku beserta Barang Bukti di bawa Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya.
“OB.008*