Tim Puma Dua Gagalkan 37 Burung Nuri Red Lori Hasil Penyelundupan di Pelabuhan Bima

Hukum & Kriminal158 Dilihat

KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Tim Puma II, Polres Bima-Kota, berhasil menggagalkan penyelundupan burung dilindungi, jenis Nuri Red Lori (Nuri Lori Merah) dan Nuri Pala Hitam di Pelabuhan Bima Sabtu, (29/1/2022) pukul 02:00 wita

Dua jenis burung berasal dari wilayah Maluku dan Papua itu diamankan dari dua pelaku, AF (20) asal Desa Tenga dan Ada (34) asal Desa Tenga, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima.

Kapolres Bima-Kota, melalui Kasat Reskrim, IPTU M Rayendra RAP menyampaikan, Kronologis penangkapan berawal dari informasi diterima Tim dilapangan, bahwa bertempat di pelabuhan laut bima akan bersandar kapal dari pulau namrole, kepulauan Maluku.

“Diduga dalam kapal, memuat burung yang di lindungi yang tidak memiliki dokumen resmi. Tim langsung meluncur menuju lokasi dan menemukan satu unit mobil daihatsu xenia warna silver,”terangnya

Ketika dilakukan penggeledahan, kata dia, terdapat kurang lebih 37 ekor burung nuri red lori yang di bungkus dengar kardus.

“Selanjutnya TIM mengamankan dan menyerahkan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk jalani pemeriksaan,”imbuhnya.

*OB.009*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *