KOTA BIMA,OBORBIMA.ID – Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K dalam siaran persnya mengtakan, TIM PUMA II POLRES BIMA KOTA bersama Polsek Sape mengamankan/melakukan Evakuasi terhadap pelaku CURAS/JAMBRET yang di hakimi oleh masa dan mengamankan pelaku PENADAHAN dan Barang Bukti (pengembangan) pada Jumat, 28/1/22.
Kata Kasat, Penangkapan terhadap FF (22 tahun) merupakan residivis warga Desa Melayu Dusun Sasa Kecamatan Lambu Kabupaten Bima dan RE (34 tahun) warga Dusun Ronamasa Desa Parangina Kecamatan Sape berdasarkan Laporan Pengaduan nomor aduan: K /21/ l /2022/NTB/SPKT/Sek.Sape/Res.Bima Kota/Polda NTB.
“Pada hari pengaduan tersebut, TIM mendapatkan informasi bahwa ada pelaku JAMBRET yang dihakimi oleh masa di wilayah Polsek Sape, pelaku sedang pergi membeli makanan, dan tiba-tiba warga sekitar yang telah menandai wajah pelaku tersebut langsung menghadang dan menghakimi pelaku. Dan warga membakar motor pelaku. Kemudian pelaku diamankan personel Polsek Sape,”bebernya.
Selanjutnya, lanjut dia, TIM PUMA II yang di pimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO,SH langsung menuju Polsek Sape. Setibanya di lokasi, TIM langsung mengamankan pelaku, kemudian melakukan introgasi/pengembangan guna mendapatkan Barang Bukti Hasil Jambret tersebut.
“Dari hasil introgasi pelaku, TIM langsung menuju Desa Parangina Kecamatan Sape dan mengamankan RE beserta Barang Bukti berupa Hand Phone yang dibelinya dari FF seharga 500.000(lima ratus ribu rupiah),”terangnya.
Diakuinya bahwa, TIM mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota, guna menjaga adanya kemungkinan tindakan main hakim sendiri dari pihak keluarga korban.
*OB.007*