KOTA BIMA,OBORBIMA. ID – Giat Tim Puma I Polres Bima Kota berhasil menangkap terhadap AJ warga Lingkungan Bante Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima pelaku Kasus tindak pidana CURAT/Pembongkaran Rumah.
Kapolres Bima Kota mengatakan, penangkapan tersebut sesuai dengan Laporan Polisi/Kehilangan, yang dimana pelaku merupakan RESIDIVIS dalam kasus yang sama. Dan baru 1 minggu Keluar dari dalam Penjara.
“Pada hari Rabu, 15 Desember sekitar pukul 03:30 TIM yang di pimpin oleh Katim Puma AIPDA ABDUL HAFID berhasil mengamankan pelaku beserta BB di tempat persembunyian pelaku di Lingkungan Bante, Desa Tente,”bebernya.
Kata dia, berdasarkan pengembangan Tim terhadap BB HP yang sudah di jual oleh pelaku, dan Berhasil mengamankan 2 Unit HP lainya.
“Pelaku juga mengakui melakukan aksi pembongkaran rumah bersama rekanya inisial MAN, yang masih dalam pengejaran,”ucapnya
Selanjutnya, sambung dia, TIM mengamankan pelaku beserta BB, Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota, untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polsek Rasanae Barat.
*OB.02*