KOTA BIMA,OBORbima – Wali Kota Bima diwaliki Asisten III, Ir. Syamsudin, menyampaikan Nota Penjelasan Wali Kota Bima terhadap KUA-PPAS Tahun Anggaran 2022, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bima, di Ruang Rapat Utama DPRD Kota Bima, Jumat (16/7/2021).
Sidang yang dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan S.Adm, di dampingi Wakil Ketua Syamsurih SH dan Wakil Ketua Hj. Rini Andriani SE.
Dalam penjelasanya, Wali Kota menyampaikan, kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah disusun dengan mengacu pada rencana kerja pemerintah daerah, yang merupakan rencana kerja tahunan daerah sebagai bagian dari upaya menyeluruh dalam rangka mewujudkan visi misi Kota Bima serta target-target yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah kota bima tahun 2022.
“Dalam rangka mendorong upaya peningkatan pelayanan publik, penyiapan dan sinkronisasi instrumen peraturan pendukung, perlu dilakukan disamping penyiapan sumber daya manusia, pemanfaatan sistem teknologi komunikasi dan informasi serta sosialisasi program dan peraturan secara intensif dan masif,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal menjadi prioritas sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. sehingga pada rancangan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, mendorong dan mengakomodir sekaligus menjawab tuntutan serta perkembangan kebutuhan masyarakat yang harus dan segera ditindaklanjuti.
“Sejalan dengan hal tersebut, tujuan substantif yang ingin dicapai dalam pelaksanaan pembangunan kota bima tahun 2022 adalah peningkatan akses dan kualitas layanan dasar, pemantapan industri kreatif masyarakat dan pemulihan sosial ekonomi serta peningkatan infrastruktur terintegrasi dalam rangka mewujudkan delapan prioritas pembangunan kota bima, yaitu, pembangunan pendidikan, pembangunan kesehatan, penanggulangan kemiskinan dan pengangguran, pembangunan pariwisata dan peningkatan ekonomi masyarakat, reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik, pemantapan infrastruktur dan pembangunan perumahan rakyat, pembangunan lingkungan hidup dan penanggulangan bencana, dan perlindungan masyarakat dan pembangunan budaya berbasis nilai-nilai agama,” katanya.
Rumusan kebijakan umum anggaran, lanjutnya, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2022 adalah kebijakan pendapatan, sehingga pada tahun anggaran 2022 pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp.773.431.842.826 (tujuh ratus tujuh puluh tiga milyar_ empat ratus tiga puluh satu juta_ delapan ratus empat puluh dua ribu_ delapan ratus dua puluh enam rupiah) yang terdiri dari, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp.60.462.692.470 (enam puluh milyar_ empat ratus enam puluh dua juta_ enam ratus sembilan puluh dua ribu_ empat ratus tujuh puluh rupiah) yang bersumber dari penerimaan, pajak daerah sebesar Rp.23.305.387.881 (dua puluh tiga milyar_ tiga ratus lima juta_ tiga ratus delapan puluh tujuh ribu_ delapan ratus delapan puluh satu rupiah), retribusi daerah sebesar Rp.21.545.488.800 (dua puluh satu milyar_ lima ratus empat puluh lima juta_ empat ratus delapan puluh delapan ribu_ delapan ratus rupiah), hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp.1.650.003.101 (satu milyar_ enam ratus lima puluh juta_ tiga ribu_ seratus satu rupiah); dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar Rp.13.961.812.688 (tiga belas milyar_ sembilan ratus enam puluh satu juta_ delapan ratus dua belas ribu_ enam ratus delapan puluh delapan rupiah).
Lalu, Pendapatan transfer sebesar Rp.695.201.150.356 (enam ratus sembilan puluh lima milyar_ dua ratus satu juta_ seratus lima puluh ribu_ tiga ratus lima puluh enam rupiah) yang bersumber dari, pendapatan transfer pemerintah pusat sebesar Rp.648.777.582.640 (enam ratus empat puluh delapan milyar_ tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta_ lima ratus delapan puluh dua ribu_ enam ratus empat puluh rupiah); dan pendapatan transfer antar daerah sebesar Rp.46.423.567.716 (empat puluh enam milyar_ empat ratus dua puluh tiga juta_ lima ratus enam puluh tujuh ribu_ tujuh ratus enam belas rupiah).
“Lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp.17.768.000.000,- (tujuh belas milyar_ tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) yang bersumber dari pendapatan hibah dana bantuan operasional sekolah (bos),” bebernya.
Ditambahkanya, secara keseluruhan total perencanaan belanja kota bima tahun anggaran 2022 adalah sebesar Rp.785.937.842.826 (tujuh ratus delapan puluh lima milyar_ sembilan ratus tiga puluh tujuh juta_ delapan ratus empat puluh dua ribu_ delapan ratus dua puluh enam rupiah) yang terdiri dari, belanja operasi dialokasikan sebesar Rp.622.599.133.348 (enam ratus dua puluh dua milyar_ lima ratus sembilan puluh sembilan juta_ seratus tiga puluh tiga ribu_ tiga ratus empat puluh delapan rupiah), belanja modal dialokasikan sebesar Rp.161.611.162.318 (seratus enam puluh satu milyar_ enam ratus sebelas juta_ seratus enam puluh dua ribu_ tiga ratus delapan belas rupiah), belanja tidak terduga dialokasikan sebesar Rp.1.727.547.160,- (satu milyar_ tujuh ratus dua puluh tujuh juta_ lima ratus empat puluh tujuh ribu_ seratus enam puluh rupiah).
“Pada tahun anggaran 2022 pemerintah kota bima merumuskan bahwa kebijakan untuk penerimaan pembiayaan adalah sebesar Rp.15.006.000.000,- (lima belas milyar_ enam juta rupiah) yang berasal dari estimasi sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran 2021 dan penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah. Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan dirumuskan sebesar rp.2.500.000.000,- (dua milyar_ lima ratus juta rupiah) yang keseluruhannya dialokasikan untuk penyertaan modal daerah,” imbuhnya.
Berdasarkan uraian tentang kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, dan kebijakan pembiayaan daerah di atas, maka rancangan kebijakan umum anggaran, prioritas dan plafon anggaran sementara anggaran pendapatan dan belanja daerah kota bima tahun anggaran 2022 berimbang.
(RED)